Dishub Kota Yogya Gelar Uji Emisi, Bagaimana Jika Ada Mobil yang Tidak Lolos?

14 September 2023 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (Dishub Kota Yogya) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (Dishub Kota Yogya) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
"Kami Dishub Kota Yogyakarta bersama dengan Satlantas Polresta Yogya melaksanakan operasi gabungan terkait dengan uji emisi gas buang. Ini kan memang kita ketahui sekarang polusi udara itu menjadi salah satu isu yang saat ini penting," kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Kota Yogya, Hary Purwanto.
Uji emisi ini akan dilakukan secara berkala dan tidak hanya untuk angkutan umum tetapi juga untuk mobil pribadi.
"Nah kita secara berkala juga melakukan uji emisi tapi selama ini hanya untuk angkutan umum atau angkutan wajib uji di unit pengujian kendaraan. Untuk itu ini kita perluas ke angkutan yang bukan wajib uji (mobil pribadi), ini sifatnya gratis," katanya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (Dishub Kota Yogya) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Harapannya, dengan uji emisi gas buang ini kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya sehingga kualitas udara di Yogyakarta makin baik.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita pemilik kendaraan betul-betul merawat kendaraannya agar bisa menekan potensi untuk menambah polusi udara," katanya.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogya, Bayu Setiawan Heru Purnomo, mengatakan sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 ambang batas emisi ini disesuaikan dengan tahun mobil.
Misalnya, mobil penumpang dengan tahun 2007 ke bawah kadar CO atau karbon monoksida maksimal 4 persen dengan HC atau hidrokarbon 1.000 ppm. Lalu yang tahun 2007-2018 maksimal CO-nya 1 persen dengan HC 150 ppm. Untuk mobil di atas tahun 2018 maksimal CO 0,5 persen dan HC-nya itu 100 ppm.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (Dishub Kota Yogya) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lalu bagaimana apabila ada mobil yang tidak lolos uji emisi?
"Jadi untuk yang tidak lolos itu kita rekomendasikan untuk diperbaiki di bengkel (kepercayaan masing-masing)," katanya.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kalau untuk kendaraan pribadi itu kan kita beroperasional tiap hari dan pemilik itu lebih care dan di kami itu di UPT pengujian kendaraan bermotor ini kita juga melayani untuk uji emisi. Silakan untuk kendaraan pribadi ataupun wajib uji yang mau mengujikan emisinya bisa datang ke kami," jelasnya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (Dishub Kota Yogya) bersama Satlantas Polresta Yogyakarta menggelar uji emisi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (14/9/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hari ini dari 34 mobil yang menjalani uji emisi ada 1 mobil yang tidak lolos.
Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta, Ipda Sunaryanto, saat ditanya apakah ada wacana tilang uji emisi di Kota Yogyakarta, dia mengatakan masih belum ada kajian.
"Kalau ranah dalam pelanggaran ambang batas ini belum dikaji, saya belum bisa menentukan kapan mau ditindak," kata Sunaryanto.