Dishub Sebut Banyak Bus Wisata Masuk DIY Tak Kantongi Surat dan Tak Laik Jalan

29 Januari 2025 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bus pariwisata Foto: yahyaernanda/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bus pariwisata Foto: yahyaernanda/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumariyoto mengatakan banyak bus wisata yang masuk ke DIY selama libur panjang Isa Mikraj dan Imlek 2025 tak lengkap izinnya.
ADVERTISEMENT
"Catatannya masih ditemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Sumariyoto melalui sambungan telepon, Rabu (29/1).
Oyot sapaan akrab Sumariyoto mengatakan petugas Dishub secara acak mengecek dokumen-dokumen bus misalnya Kartu Pengawasan (KPS) dan KIR di obyek wisata.
Asal bus dari berbagai tempat seperti Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Misalnya ada kartu pengawasan tidak diurus, bahkan juga ada KIR tidak diurus sudah 5 tahun mati, macem-macem," jelasnya.
Di terminal Jombor dari 12 kendaraan yang diperiksa. "Hanya 4 yang laik jalan," bebernya.
"Di Candi Prambanan diperiksa 10 kendaraan, yang tertib cuma 3 kendaraan," katanya.
Sementara di Tebing Breksi dari 5 kendaraan yang diperiksa hanya ada 1 yang tertib dokumen. Kemudian di HeHa, dari 10 kendaraan cuma 3 yang dokumennya lengkap.
ADVERTISEMENT
"Pinus Pengger, dari 12 kendaraan yang lolos 8 kendaraan. Becici dari 4 yang lolos 2. Hutan pinus dari 8 kendaraan hanya 4," bebernya.
Bus-bus yang tak punya dokumen ini dicatat dan kemudian dilaporkan ke kementerian terkait.
"Pada saat patroli kami tidak dilengkapi dengan teman-teman dari kepolisian, sehingga kami tidak berani menindak, jadi kami edukasi saja supaya penumpang selektif memilih kendaraan," katanya.
"Kita laporkan ke Kementerian, karena yang mengeluarkan izin di Kementerian. Agar menjadi perhatian dari Kementerian," jelasnya.
KPS merupakan hal yang wajib untuk bus wisata untuk beroperasi.
"KPS namanya, Kartu Pengawasan, KPS itu harus dilengkapi dengan KIR. Kalau tidak punya KIR sudah dipastikan dia tidak punya KPS, tapi kalau dia tidak punya KPS mungkin bisa saja punya KIR. Wajib itu (KPS), harus punya, karena untuk menjamin bus itu laik untuk dioperasionalkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT