Dishub Subang Jamin Tak Terlibat Calo Izin Bus yang Kecelakaan Rp 90 Juta

16 Maret 2021 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kusman Yuhana memastikan institusinya tidak terlibat dalam praktik percaloan izin operasional bus Sri Padma Kencana pembawa rombongan siswa dan guru SMP IT Al-Muaa'wanah Cisalak, Subang, di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 29 orang meninggal dunia. “Tidak ada. Tidak ada pembicaraan seperti itu. Bohong. Kalau iya buktinya apa?" ujar Kusman Yuhana di kantornya, Selasa (16/3).
Hal senada juga disampaikan oleh Seksi Angkutan Darat Dishub Subang Achmad Z. Effendi. Achmad mengatakan Dishub Subang sama sekali tak mengurus soal izin operasional bus.
Musababnya, izin operasional bus itu langsung diurus ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Karena kami selalu menyarankan mengurus pendaftaran secara online. Karena perizinan baik izin pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) mereka (bisa melakukan) via web ke Kemenhub. Jadi tidak ada dari pihak kami (Dishub) mengurus ke sana," ujar Achmad.
Achmad mengatakan saat proses pendaftaran itu, institusinya tidak ikut-ikutan terlibat. Kewenangan Dishub Subang untuk memberikan rekomendasi izin pariwisata yang dikeluarkan Dirjen Hubdat Kemenhub dan melayani uji KIR.
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat kecelakaan, bus berplat nomor T 7591 TB itu belum melakukan uji KIR di Subang meski sudah berplat T. Menurut Achmad, bisa jadi izin prinsip dan pariwisata yang sedang diurus Sri Padma Kencana itu terhalang lantaran belum melakukan uji KIR.
"Karena salah satu syaratnya untuk mendapatkan izin prinsip harus sudah uji KIR di Subang. Tetapi itu belum dilengkapi. Nah kalau sudah lengkap baru melangkah pada tahap berikutnya," ujar Achmad.
"Uji KIR ini menjadi salah satu syarat pengajuan. Ini salah salah satu untuk mendapatkan izin prinsip. Izin prinsip saja belum ada apalagi KIR," lanjut Achmad.
Belum ada keterangan terkait hal ini dari Perusahaan Otobus (PO) Sri Padma Kencana. Pengelola PO Sri Padma Kencana, Eka Kurnia, belum merespons pertanyaan yang diajukan kumparan terkait dugaan adanya calo dalam mengurus izin operasional busnya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan calo pengurusan izin itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Budi menduga pemilik PO merasa kesulitan mengurus izin, lantaran tidak mengetahui kini sudah ada aplikasi pendaftaran yang namanya Spionam.
"Saya tanya kemarin kenapa belum? Katanya kok susah dan sebagainya. Kenapa susah kan sudah menggunakan aplikasi seperti itu. Bahkan jangan lewat calo," lanjut Budi di Talkshow Sumatera Roadshow 2021 with PepalZ TV virtual, Minggu (14/3).
Budi pun kaget atas dugaan pemilik PO membayar calo pendaftaran. Jika memang terbukti membayar Rp 90 juta, Budi mempertanyakan ke mana uang tersebut.
"Saya mendengar tadi Pak Yani (Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Hubdar Kemenhub Ahmad Yani) kaget ada calo dengan dalih akan membantu meminta uang cukup besar sampai Rp 90 juta. Nanti kalau seperti itu pengusaha tahunya nanti kalau mau ngurus harus nyiapin duit sampai sekian puluh juta. Duitnya ke mana? Bukan ke kita," lanjut Budi.
ADVERTISEMENT