Dishub Yogya soal Pencurian Lampu Lalu Lintas: Perkuat Baut Lebih Permanen

13 Januari 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Yogyakarta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Yogyakarta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau biasa dikenal lampu merah di Simpang Empat Wirosaban Yogyakarta hilang dicuri. Pelaku berinisial MENC (27) lantas ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta Windarto Kuswandono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kasus ini agar kasus pencurian serupa tidak terulang kembali.
"Evaluasi mungkin ada beberapa hal untuk pengamanan selanjutnya baut-baut akan diperkuat lebih permanen," kata Windarto di Polresta Yogyakarta, Kamis (13/1).
Windarto mengakui petugas selama ini tidak mungkin menjaga lampu lalu lintas satu-satu. Petugas selama ini hanya memonitor perawatan saja.
"Petugas tidak bisa 24 jam, hanya perawatan," katanya.
Seorang pria kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Yogyakarta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Keberadaan lampu lalu lintas seperti ini sangat penting. Apabila lampu lalu lintas tidak berfungsi apalagi hilang, maka keselamatan pengendara akan terganggu.
"Nilai total barang kalau baru sekitar Rp 15 juta. Untuk satu tiang. Ini lampu merah aktif. Makanya kami bawa itu mengganggu keselamatan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Seorang pria berinisial MENC (27) harus berurusan dengan hukum. Pria yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur ini kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Yogyakarta.
Seorang pria kedapatan mencuri lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) di Yogyakarta ditangkap polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan bahwa pelaku ini pada 8 Januari lalu kedapatan mencuri lampu APILL di Simpang Empat Wirosaban Yogyakarta.
"Identitas tersangka MENC warga Wonorejo, Tegalsari, Surabaya," kata Andhyka ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai pegawai Dishub untuk mengelabui jasa angkut. Dia mengaku hendak memperbaiki lampu lalu lintas.
"Jadi alasan memperbaiki tapi dibawa pulang. Pelaku beraksinya seorang diri di malam hari dan memanggil jasa angkut," katanya.
Polisi bersama Dishub Kota Yogyakarta lantas menangkap pelaku di rumah saudaranya di Yogyakarta. Di sana, didapati barang bukti sejumlah lampu APILL.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan bukan anggota Dishub," katanya.
Hasil kejahatannya itu sempat hendak dijual di medsos. Namun belum ada yang laku terjual. Polisi menduga pelaku menjalani aksinya karena kebutuhan ekonomi.