Diskon Besar Jadi Modus Operasi Kecantikan Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia
zoom-in-whitePerbesar
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia

Kuasa hukum korban praktik medis kecantikan ilegal yang dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri, Markus Harianja, mengungkap modus kasus tersebut. Ia bilang diskon besar-besaran dari harga normal Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta diberikan untuk membuat korban tergiur.

"Karena harga murah tersebut, yang membuat korban akhirnya ingin melakukan perawatan di klinik tersebut," ujar Markus yang didampingi kuasa hukum lainnya, Al Qudri Tambusai, Kamis (30/4).

Markus dan Al Qudri mendampingi dua orang korban Jeni, yakni Ananda Arengka dan Novalinda Simamora. Kedua korban tergiur dengan penawaran harga murah dan diskon besar untuk berbagai perawatan kecantikan di klinik milik pelaku di Pekanbaru. Tindakan medis di antaranya ialah facelift dan eyebrow facelift.

Namun, setelah menjalani perawatan, korban justru mengalami dampak serius. Jeni dilaporkan ke Polda Riau pada 25 November 2025.

"Laporan ini terkait dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan kerugian dan dampak kesehatan yang cukup parah bagi para korban," jelasnya.

Jeni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dilakukan penahanan di Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengaku Sebagai Dokter

Kuasa hukum korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, yang melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

Markus mengungkapkan, Jeni diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas resmi, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Hal itu dibuktikan oleh Markus lewat surat keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi tertulis dari IDI bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP," jelasnya.

Akibat tindakan medis yang dilakukan Jeni, sejumlah korban mengalami kerusakan serius pada bagian wajah. Di antaranya kerusakan alis, luka pada wajah hingga menjalar ke telinga dan mulut, serta kerusakan pada bibir.

"Kondisi para korban sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan lanjutan," pungkasnya.