Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Diskotek Exotic Masih Beroperasi Hingga Sabtu Pagi
14 April 2018 13:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Exotic dan Karaoke Sense. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/4) yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edy Junaedi.
ADVERTISEMENT
Dengan keluarnya surat tersebut otomatis kedua tempat hiburan ini diberikan kesempatan untuk 5x24 Jam untuk menutup usahanya per tanggal 18 April mendatang. Pada Sabtu (14/4), kumparan (kumparan.com) mencoba menyambangi Diskotek Exotic yang bertempat di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat ini.
Pantauan di lokasi, gedung diskotik tampak sepi dan tidak ada penjagaan atau pun pengawasan dari petugas keamanan. Ruang petugas keamanan juga tampak kosong dan pintu masuk diskotik juga terpantau ditutup.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga bernama Udin yang juga merupakan pedagang warung makan di komplek itu menjelaskan bahwa diskotek tersebut beroperasi biasa dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Kalau diskotek buka jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Kalau sekarang tutuplah, mana ada manajemen," kata Udin di lokasi.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung soal pencabutan izin Diskotek Exotic, Udin mengaku telah mengetahuinya dan pegawai Exotic juga sudah tahu soal hal tersebut.
"Saya udah baca dari kumparan tadi malam dan pegawai semuanya juga kan makan di warung saya. Ini mereka sudah tahu dan kita jujur kecewa atas sikap yang terkesan arogan ini. Berapa banyak orang kehilangan mata pencaharian disini," tuturnya.
Ia berpendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut perlu dikaji ulang alasan pencabutannya. Pria berpeci putih ini juga menjelaskan soal peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata ini juga perlu dipertanyakan untuk kasus Exotic.
"Kalau memang alasan narkotika, tahun 2017 ini sudah digrebek BNNP DKI. Kalau tidak salah dua kali dan yang ditemui adalah pengunjung yang dari tes urin terbukti positif narkoba. Manajamennya tidak ada yang indikasi terlibat. Kalau dicek tempat hiburan lain, barangkali juga hal begini ada," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah resmi mencabut izin operasional Diskotek Exotik dan Karaoke Sense di Mangga Dua Square.
Menurut Kepala DPMPTSP Edy Junaedi, surat pencabutan dikeluarkan pihaknya pada Kamis, 12 April 2018. Pencabutan izin itu setelah Dinas PTSP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kedua tempat usaha itu.
"(Izin) keduanya sudah dicabut. Memang sudah disampaikan surat penutupannya. Dikeluarkan kemarin (Kamis) dan langsung disampaikan (kepada Diskotek Exotik dan Karaoke Sense," kata Edy saat dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui pesan singkat, Jumat (13/4).