Disnaker: Perusahaan Animasi BV Terbukti Lakukan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

17 September 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta memastikan perusahan animasi dan game art berinisial BV atau Brandoville Studios melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur karyawannya. Hal itu didasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dengan Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, kepada wartawan pada Selasa (17/9).
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," lanjut dia.
Sebagai tindak lanjut, menurut Hari, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dapat memproses kasus itu di tahap penyidikan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya seperti aturan jam kerja.
"Sudin Nakertransgi (Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi) Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kisah seorang eks karyawan yang diduga mengalami kekerasan dari perusahaan game art dan studio animasi yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, ini mencuat usai ramai diperbincangkan di media sosial platform X.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan saat datangi kantor perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Korban CS mengaku menerima berbagai tindakan tak menyenangkan dari pimpinan perusahaan, CL alias Cherry Lai (27 tahun), selama bekerja di sana.
Tindakan tak menyenangkan yang dimaksud seperti pelanggaran jam kerja, pelecehan verbal, kekerasan, ancaman, hingga manipulasi. Salah satu hukuman yang diterima CS yakni naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan menampar diri sendiri sebanyak 100 kali.
CL alias Cherry Lai ternyata warga asing asal Hong Kong (China) dan sedang membuat perusahaan baru lagi. Posisinya saat ini belum diketahui.
Bukti chat berinisial CL pemilik perusahaan animasi BV yang melakukan verbal abuse pada karyawannya. Foto: Dok. Istimewa