Disnakertrans DIY Buka Posko Pengaduan THR

20 Maret 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Terkait pengawasan pemberian THR tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) telah melakukan sejumlah langkah.
"Pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi melalui pesan singkat, Rabu (20/3).
Selain deteksi dini, Disnakertrans DIY mengaku juga menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Untuk pengaduan, pekerja juga dapat mengadukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan.
"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id," katanya.
"Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten kota, Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja /buruh," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
ADVERTISEMENT
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3) di Jakarta.
Menaker mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, terkait upah satu bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.