Disnakertrans DKI Ralat: Hanya 24 Kantor yang Ditutup karena Kasus Corona

Pemprov DKI Jakarta tengah mengawasi adanya klaster penularan virus corona di perkantoran saat PSBB transisi periode ketiga. Hasil pengawasan sementara, disebutkan ada 26 kantor yang ditutup karena pegawainya positif virus corona, namun jumlah itu kemudian diralat menjadi 24 kantor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansah, mengakui adanya kesalahan di pendataan awal.
Dia mengatakan, data yang benar hanya 24 kantor yang ditutup karena kasus virus corona. Sementara 7 kantor ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sehingga total ada 31 kantor yang ditutup.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Andri dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Dalam data yang diralat, ada beberapa kantor baru yang masuk dalam daftar penutupan, namun ada juga yang dihapus. Salah satu kantor yang dihapus itu, yakni Polres Jakarta Utara.
Selain itu, PT. Daeyoung Communications Indonesia, PT. Kronus Indonesia, dan PT. Asiapay Technology Indonesia di Jakarta Selatan juga dihapus dari daftar. Ketiga kantor ini dipindah ke dalam daftar kantor yang ditutup karena tak mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu ada dua kantor baru yang masuk daftar penutupan kantor karena kasus virus corona, yakni PT. Pegadaian di Jakarta Pusat dan Suzuki Finance di Jakarta Timur.
Andri pun mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran yang kooperatif dalam melaporkan kasus positif virus corona di lingkungannya. Dia meminta seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta melakukan hal serupa.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terangnya.
Berikut daftar 24 kantor yang ditutup sementara akibat kasus virus corona dan 7 kantor ditutup akibat melanggar protokol kesehatan:
Kantor yang ditutup karena kasus virus corona
Jakarta Pusat
PT. Indosat
Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
Kimia Farma
BRI KCU Tanah Abang
PT. Link Tone Indonesia (Gedung INews/ okezone)
PT. Meindo Elang Indah
Pusat Pengelokaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
PT. Pegadaian
Jakarta Barat
Kantin Walikota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Jakarta Utara
BCA Multifinance
Kecamatan Koja
PT. Dunia Expedisi Transindo
PT. Astra Daihatsu Motor
Jakarta Timur
PT. Yamaha
PT. Puninar
TIP TOP
PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT. PP Konstruksi
BPKP
Suzuki Finance
Jakarta Selatan
BNI Life SMESCO
PT. BCA SCBD
KEB Hana Bank
Sementara, berikut 7 kantor yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan:
Jakarta Pusat
Proyek Graha Pertamina
Jakarta Barat
PT. FAP Agri
Jakarta Timur
PT. Wintard Jaya
Jakarta Selatan
PT. Daeyoung Communications Indonesia
PT. Kronus Indonesia
PT. Asiapay Technology Indonesia
PT. Telematic Multisystem
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
