Disnakertrans DKI Ralat: Hanya 24 Kantor yang Ditutup karena Kasus Corona

6 Agustus 2020 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tengah mengawasi adanya klaster penularan virus corona di perkantoran saat PSBB transisi periode ketiga. Hasil pengawasan sementara, disebutkan ada 26 kantor yang ditutup karena pegawainya positif virus corona, namun jumlah itu kemudian diralat menjadi 24 kantor.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansah, mengakui adanya kesalahan di pendataan awal.
Dia mengatakan, data yang benar hanya 24 kantor yang ditutup karena kasus virus corona. Sementara 7 kantor ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sehingga total ada 31 kantor yang ditutup.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Andri dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah Foto: Diah Harni/kumparan
Dalam data yang diralat, ada beberapa kantor baru yang masuk dalam daftar penutupan, namun ada juga yang dihapus. Salah satu kantor yang dihapus itu, yakni Polres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT. Daeyoung Communications Indonesia, PT. Kronus Indonesia, dan PT. Asiapay Technology Indonesia di Jakarta Selatan juga dihapus dari daftar. Ketiga kantor ini dipindah ke dalam daftar kantor yang ditutup karena tak mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu ada dua kantor baru yang masuk daftar penutupan kantor karena kasus virus corona, yakni PT. Pegadaian di Jakarta Pusat dan Suzuki Finance di Jakarta Timur.
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat bekerja di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Andri pun mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran yang kooperatif dalam melaporkan kasus positif virus corona di lingkungannya. Dia meminta seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta melakukan hal serupa.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," terangnya.
Gedung perkantoran di Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut daftar 24 kantor yang ditutup sementara akibat kasus virus corona dan 7 kantor ditutup akibat melanggar protokol kesehatan:
ADVERTISEMENT

Kantor yang ditutup karena kasus virus corona

Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Selatan

Sementara, berikut 7 kantor yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan:

Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
ADVERTISEMENT
Infografik cara aman masuk rumah usai bepergian di tengah wabah corona. Foto: kumparan
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona