Dispar Yogya soal Pungli Food Truck di Alkid: Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Lucia Daning Krisnawati angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta.
Pengusaha bernama Dyah Laily Fardisa mengaku dikenai pungli Rp1 juta per hari oleh oknum juru parkir saat berjualan menggunakan food truck di Alkid. Padahal, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.
Selain dugaan pungli, Dyah juga mengaku mendapat telepon dari pihak yang disebutnya berasal dari kepolisian dan meminta tiga anggotanya diberi makan.
Lucia mengatakan kasus tersebut dapat mencoreng citra pariwisata Yogyakarta yang selama ini dibangun Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Jadi ya yang selama ini sudah kita bangun itu, 'nila setitik rusak susu sebelanga', itu ya. Nah itu menjadi catatan juga untuk Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Lucia ditemui di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (21/9).
Tak Ada Retribusi Parkir di Alkid
Lucia mengatakan tidak ada pemungutan retribusi parkir di Alkid terkait dugaan pungli tersebut.
"Itu yang menjadi catatan ya. Di undang-undang perhubungan itu, di perda perhubungan tidak ada di situ. Jadi memang murni real pungli, gitu," katanya.
Ke depan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemilik lahan, dalam hal ini Keraton Yogyakarta, akan berkoordinasi lebih lanjut.
"Karena bagaimanapun nanti kalau hal-hal demikian sekarang kan modelnya viral gitu ya, akan merugikan pariwisata Kota Yogyakarta, gitu," katanya.
Lucia khawatir peristiwa tersebut membuat wisatawan takut berkunjung ke Yogyakarta.
"Takut datang ke Yogya dan seperti Bali kemarin kan karena terbranding-nya negatif itu tadi mereka pada lari, pada gak mau kan. 'Ngapain ke Jogja?' gitu. Nah, ini kita, apalagi Kota Yogyakarta itu kan pariwisata sebagai hub-nya. Hub PAD, perekonomian, penggeraknya gitu. Jangan sampai tercoreng dengan hal-hal seperti itu. Yang merugikan Kota Yogyakarta sendiri terkait pariwisata," katanya.
Lucia mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyediakan posko aduan, tetapi belum banyak wisatawan yang mengaksesnya.
Keraton Tegaskan Pungutan Bukan Resmi
DSebelumnya, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono mengatakan Keraton telah memberikan izin untuk kegiatan berjualan makanan tersebut.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata GKR Condrokirono dalam keterangan tertulisnya.
Sementara terkait dugaan pungli seperti pembayaran parkir dan lain sebagainya, GKR Condrokirono mengatakan hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.
GKR Condrokirono mengatakan, Keraton Yogyakarta menyayangkan peristiwa tersebut. Dia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjutinya dengan baik.
"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.
