Disparekraf DKI Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Tempat Wisata saat Lebaran

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan terkait aktivitas tempat wisata selama libur Lebaran 2021. Keputusan ini dikeluarkan karena karena masih tingginya kasua COVID-19 di Indonesia dan masuknya sejumlah varian baru corona.

Dalam SK Nomor 354/2021, Disparekraf DKI memutuskan perpanjangan pembatasan aktivitas tempat wisata mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," tulis SK yang kumparan kutip, Sabtu (8/5).

Berikut jenis usaha/pariwisata yang operasionalnya diatur dan dibatasi selama libur Lebaran:

Rumah makan/restoran

- Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen;

- Tidak boleh menampilkan pertunjukan musik;

- Jam operasional dine in selama Ramadhan sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali untuk sahur pukul 02.00-04.30 WIB. Sementara setelah Ramadhan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Salon/barbershop

- Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen;

- Tidak melayani perawatan wajah dan pijat;

- Jam operasional 09.00-21.00 WIB;

Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung yang memiliki perizinan

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 08.00-21.00 WIB.

Golf/driving range

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB

Kawasan pariwisata/taman rekreasi (TMII, Ancol, dll)

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 05.00-21.00 WIB;

- Akses akomodasi dan hotel 24 jam.

Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (29/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Museum dan galeri

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 08.00-16.00 WIB.

Wisata tirta

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB.

Gym/fitness center

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB.

Akad/pemberkatan nikah

- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang;

- Jam operasional 06.00-17.00 WIB.

Resepsi pernikahan

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Jam operasional 06.00-21.00 WIB.

Bioskop

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Pemutaran film terakhir 20.55 WIB.

Bowling, billiard, dan seluncur

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Jam operasional 11.00-21.00 WIB

Waterpark

- Kapasitas maksim 25 persen;

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB.

Gelanggang renang dan kolam renang

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Jam operasional 06.00-18.00 WIB.

Arena permainan anak

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Jam operasional 10.00-21.00 WIB.

Sementara bagi pengelola tempat pariwisata diimbau memaksimalkan jumlah Satgas COVID-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait.