Disparekraf DKI Batasi Kapasitas dan Jam Operasional Tempat Wisata saat Lebaran

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan terkait aktivitas tempat wisata selama libur Lebaran 2021. Keputusan ini dikeluarkan karena karena masih tingginya kasua COVID-19 di Indonesia dan masuknya sejumlah varian baru corona.
Dalam SK Nomor 354/2021, Disparekraf DKI memutuskan perpanjangan pembatasan aktivitas tempat wisata mulai 4 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," tulis SK yang kumparan kutip, Sabtu (8/5).
Berikut jenis usaha/pariwisata yang operasionalnya diatur dan dibatasi selama libur Lebaran:
Rumah makan/restoran
- Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen;
- Tidak boleh menampilkan pertunjukan musik;
- Jam operasional dine in selama Ramadhan sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali untuk sahur pukul 02.00-04.30 WIB. Sementara setelah Ramadhan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Salon/barbershop
- Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen;
- Tidak melayani perawatan wajah dan pijat;
- Jam operasional 09.00-21.00 WIB;
Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung yang memiliki perizinan
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 08.00-21.00 WIB.
Golf/driving range
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 06.00-21.00 WIB
Kawasan pariwisata/taman rekreasi (TMII, Ancol, dll)
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 05.00-21.00 WIB;
- Akses akomodasi dan hotel 24 jam.
Museum dan galeri
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 08.00-16.00 WIB.
Wisata tirta
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 06.00-17.00 WIB.
Gym/fitness center
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 06.00-21.00 WIB.
Akad/pemberkatan nikah
- Maksimal jumlah yang hadir 30 orang;
- Jam operasional 06.00-17.00 WIB.
Resepsi pernikahan
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- Jam operasional 06.00-21.00 WIB.
Bioskop
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Pemutaran film terakhir 20.55 WIB.
Bowling, billiard, dan seluncur
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- Jam operasional 11.00-21.00 WIB
Waterpark
- Kapasitas maksim 25 persen;
- Jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Gelanggang renang dan kolam renang
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Arena permainan anak
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- Jam operasional 10.00-21.00 WIB.
Sementara bagi pengelola tempat pariwisata diimbau memaksimalkan jumlah Satgas COVID-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait.
