Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Disparekraf DKI Sebut Lounge In The Sky Sudah Berizin: Urus di BKPM dan PTSP
29 Maret 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasalnya, restoran ini menghadirkan konsep unik makan di atas ketinggian. Lalu apakah pendirian usaha ini sudah mendapatkan izin dari Pemprov DKI?
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan pengadaan Lounge In The Sky sudah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
“Sudah punya (izin). Melalui sistem Online Single Submission yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Iffan saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota, Selasa (29/3).
Iffan menjelaskan penerbitan izin usaha khususnya restoran di DKI Jakarta saat ini tidak lagi melalui Disparekraf. Namun Disparekraf masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap restoran tersebut.
“Kalau dulu memang kami yang mengeluarkan perizinan. Tapi setelah ada lembaga PTSP (Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BKPM [pengurusan] izinnya,“ jelasnya.
Sejauh ini jajaran artis Ibu Kota terlihat sudah mencicipi hidangan dengan pemandangan langit Jakarta di Lounge In The Sky.
ADVERTISEMENT
Bahkan Menparekraf Sandiaga Uno pun langsung mencoba restoran itu.
"Ini inovasi yang dihadirkan untuk menghadirkan suatu destinasi wisata yang kekinian," kata Sandi saat menghadiri soft opening Lounge In The Sky Indonesia di Mangkuluhur City Office Tower, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini