Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus

9 Juni 2020 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan orang antre mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di Pasar Tambak Rejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditlantas Polda Metro Jaya menambah batas waktu perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Sebelumnya dispensasi hanya diberikan hingga 29 Juni.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dispensasi itu berlaku untuk masyarakat yang SIM-nya sudah tidak berlaku dalam periode 17 Maret-29 Mei.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim yang khusus untuk Polrestabes Surabaya, mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Pengumuman penambahan waktu dispensasi perpanjangan SIM. Foto: Satlantas Polda Metro Jaya
Perpanjangan dispensasi itu merupakan tindak lanjut dari tidak beroperasinya layanan perpanjang SIM sejak Maret lalu akibat pandemi virus corona. Hal itu membuat permintaan perpanjangan SIM menjadi tinggi.
"(Pemberian dispensasi) dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Harapannya dengan penambahan dispensasi tersebut tidak ada lagi penumpukan masyarakat yang ingin perpanjang SIM. Sehingga protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik dalam setiap pelayanan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.