Disperindag Batam Tarik Sarden Kalengan dari Supermarket

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cacing Pita di Ikan Sarden (Foto: BATAMNEWS)
zoom-in-whitePerbesar
Cacing Pita di Ikan Sarden (Foto: BATAMNEWS)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam Kepulauan Riau menarik ratusan kaleng sarden yang mengandung cacing gilig di sejumlah supermaket di Kota Batam.

"Kami tarik sarden itu dari kemarin sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Dinas Perindag Kota Batam Zarefriadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/3).

Sejak Rabu (21/3), ia menyebut pihaknya sudah merazia tiga supermaket dan mengumpulkan makanan kaleng itu. Hari ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah kaleng sarden itu dari tiga supermaket yang didatangi. Nantinya, kata dia, sarden tersebut akan dihancurkan.

Terkait dengan pencabutan izin perusahaan yang memproduksi sarden itu, ia mengaku bahwa Disperindag tak memiliki wewenang untuk mencabutnya. Sebab, menurutnya, soal perizinan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Meski demikian, pihaknya berencana untuk menggandeng Dinas Kesehatan untuk membuat rekomendasi sesuai dengan pengawasan dan pembinaan di lapangan

"Kalau sudah dinasihati tapi diacuhkan. Karena bisa saja kesilapan, tidak semua kesilapan disengaja, jadi harus dibina," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad membentuk tim untuk menyelidiki sarden mackarel yang diimpor oleh perusahaan di kota itu. Mengingat bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan memastikan adanya cacing pita di dalam kaleng tersebut.

Hasil dari investigasi itu akan dilanjutkan dengan BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan kepada manusia yang mengkonsumsinya. "Prinsipnya, kalau benar, izin akan ditinjau ulang," kata Amsakar.

Satpol PP Batam razia sarden (Foto: dok. BATAMNEWS)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Batam razia sarden (Foto: dok. BATAMNEWS)

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau melarang beredarnya sarden kaleng merek "Farmer Jack Mackerel". Hal itu disebabkan adanya temuan cacing pita dari dalam kaleng kemasan sarden tersebut.

Cacing yang ditemukan adalah jenis Gilig dan termasuk cacing parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia. Cacing itu memiliki tubuh berbentuk bulat panjang seperti benang dengan ujung-ujung yang meruncing

Sarden yang diimpor tersebut sudah terdaftar di BPOM tahun 2016 oleh PT Prima Niaga Indomas, Batam. Sedangkan produsennya Zhang Zou Tan.co.ltd, perusahaan asal China.