Distamhut DKI Tak Layani Kremasi ke Luar Jakarta: Segera Lapor Jika Ada Penipuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengendarai mobil Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menjemput bayi terkonfirmasi negatif yang ibunya terpapar COVID-19 di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengendarai mobil Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menjemput bayi terkonfirmasi negatif yang ibunya terpapar COVID-19 di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran terkait informasi bahwa ada petugasnya yang melakukan pengantaran jenazah kremasi ke luar kota.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga," ujar Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dikutip dari PPID, Minggu (18/7).

"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” lanjut dia.

Suzi mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang.

"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terkait kremasi, Suzi menyarankan setiap Yayasan Kremasi bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya.

Foto udara suasana pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” lanjutnya.

Suzi mengatakan bahwa saat ini petugas Palang Hitam tidak melayani antar jenazah kremasi ke luar Jakarta karena tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta.

"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta,” ungkapnya.

Saat ini terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19, yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.

Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah COVID-19 justru berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Karawang.

Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya.