Distribusi Bansos di Jakarta: Dikawal TNI-Polri, Diantar Langsung ke Rumah Warga

Pemprov DKI Jakarta sudah mulai membagikan bansos berupa paket sembako kepada warga yang terdampak wabah virus corona. Bantuan diantar langsung hingga ke rumah warga.
Pembagian awal bansos dilakukan di Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara. Bansos bahkan sudah dibagian sehari sebelum PSBB di Jakarta berlaku, atau pada Kamis (9/4).
Bansos dalam bentuk paket sembako ini disiapkan oleh PD Pasar Jaya. Paket itu berisi beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.
Paket yang sudah siap diangkut menggunakan truk TNI dan Polri menuju ke kantor kelurahan. Sesampainya di sana, Bansos akan dibagi dalam kategori RW.
Paket sembako kemudian di antar ke RW masing-masing menggunakan truk TNI dan Polri. Pendistribusian dijaga ketat oleh anggota Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
Sesampainya di RW, setiap ketua RT melaporkan jumlah warga penerima bansos. Ketua RT dibantu beberapa warga kemudian membagikan langsung ke rumah-rumah warga.
Hal ini terlihat di RW 2 Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur. Kelurahan Jatinegara mendapat jatah pembagian pada Jumat (10/4). Tapi, karena bansos baru tiba di kelurahan pada Jumat malam, akhirnya distribusi baru bisa dibagikan pada Sabtu pagi.
Para Ketua RT dibantu sejumlah warga tampak menurunkan paket sembako dari truk Bekangdam Jaya. Setelah selesai, Ketua RT membawa paket-paket sembako dengan gerobak lalu membagikan ke warga yang membutuhkan.
Hal serupa juga dilakukan di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur. Terlihat hanya beberapa orang saja yang terlibat pendistribusian paket sembako. Sebab, tidak boleh ada kerumunan. Petugas yang datang langsung ke rumah.
Pemprov DKI Jakarta sudah membagi jadwal distribusi terhadap 1,2 juta sembako yang akan dibagikan kepada warga terdampak wabah virus corona. Selain itu, Pemprov DKI juga sudah menentukan kriteria warga yang layak mendapatkan bansos ini.
Berikut kriterianya:
• Warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
• Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/bulan;
• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
• Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali;
• Pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, bagi warga non-KTP DKI tapi terdampak wabah virus corona--seperti di-PHK atau dirumahkan--dapat langsung melapor ke pengurus RT dan RW setempat untuk didata kembali. Sehingga pada gelombang selanjutnya pendistribusian bansos, warga bisa mendapatkannya.
"Warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar atau pun tidak memiliki KTP wilayah DKI meski berdomisili di Jakarta, maka dapat melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bansos PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat, serta wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah melalui laman resmi Pemprov DKI, Senin (13/4).
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
