Ditagih Rp 75 Juta, Guru TK Jambi Bantah Lalai Urus Pensiun

4 Juli 2024 21:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
Asniani (60 tahun), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asniani (60 tahun), seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, membantah melakukan kelalaian sehingga diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan yang didapatnya selama dua tahun dengan total Rp 75 juta.
ADVERTISEMENT
Ia mengajukan berkas pensiunan sesuai data Taspen dan BPKUD Muaro Jambi yang menunjukkan dia pensiun umur 60 tahun.
“Kelalaian saya di mana? Ibu berkata sejujurnya sesuai dengan apa yang ibu alami. Ibu masak disalahkan mengumpulkan bahan. Sedangkan dia yang memberitahukan pada bulan April 2024. Di mana kesalahannya?” kata Asniati, Kamis (4/7).
Asniati mengaku mulai mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023 lalu. Selama hampir setahun, dokumennya mengendap di BKD Muaro Jambi. Beberapa bulan kemudian, yakni pada April 2024, Asniati dipanggil BKD Muaro Jambi.
Namun, ternyata bukan perkembangan mengenai pensiunan. Asniati diberitahukan harus mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun agar bisa mendapatkan SK PP dan dana pensiunan.
Asniani (tengah) guru taman kanak-kanak (TK) foto bersama bersama muridnya di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi Foto: Dok. Istimewa
Pada 8 Mei 2024, keluar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Di sana tertulis Asniati harus pensiun pada 2022.
ADVERTISEMENT
“Di sini, ditemukan pensiun ibu tertulis tahun 2022. Sedangkan itu surat yang ditandatangani tahun 2024,” katanya.
Ia berharap pemerintah kabupaten, kementerian, hingga Presiden Jokowi bisa menolongnya. “Saya berharap menolong saya sebagai guru TK yang selama ini sudah mengajar puluhan tahun,” tuturnya.
Asniati menjadi guru TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I sebagai tenaga honorer. Pada tahun 2007, barulah ia pindah mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam dan diangkat menjadi PNS pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengatakan terjadi ketidaksesuaian data profil Asniati yang terdata sebagai guru pemegang jabatan fungsional utama dan mulai pensiun pada umur 60 tahun. Sedangkan pemegang jabatan itu minimal S1.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah S1, juga tidak mempunyai SK pengangkatan, juga tidak mempunyai SK pengangkatan dalam jabatan fungsional. SK terakhirnya PNS itu,” katanya.
Asniani, guru taman kanak-kanak (TK) bersama muridnya di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi Foto: Dok. Istimewa
BKD Muaro Jambi kemudian menerbitkan SK Asniati pada Mei 2024 berdasarkan pendataan BKN VII Palembang. Dalam SK itulah tertera Asniati pensiun pada umur 58 tahun.
Jika Asniati melakukan pengecekan data di BKD Muaro Jambi jauh sebelumnya, kata Rini, ketimpangan data itu bisa diatasi sehingga Asniati tidak terjerat permasalahan ini.
“Banyak yang seperti ibu ini. Mereka datang ke BKD, kami layani, cek profil dan data mereka. Kalau ada yang tidak sesuai, kita carikan solusinya. Tetapi mungkin kami sebagai pegawai kurang maksimal. Tetapi, ibu ini insyaallah akan mendapatkan solusi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rini mengatakan pihak BKD Muaro Jambi memang tidak memberitahukan para guru secara personal terkait masa pensiun. “Tetapi BKD sudah menyurati instansi pembina, memberitahukan kepada ASN yang akan memasuki pensiun segera melengkapi berkas,” kata Rini.
Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, mengatakan Asniati memang aktif mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah. Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi,” ujarnya.
Firdaus berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun sehingga tidak akan mengembalikan uang yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Kita masih berjuang untuk Ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 juta ke negara,” jelasnya.