Ditahan KPK, Gubernur Aceh Berkukuh Tak Lakukan Korupsi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan penyidik KPK. Penahanan terhadap Irwandi itu dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangkanya karena diduga menerima suap.

Irwandi terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 00.32 WIB, Kamis (5/7). Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring oleh petugas KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, Irwandi tetap berkukuh bahwa ia tidak melakukan korupsi dana otonomi khusus Aceh. "Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi sesaat sebelum masuk mobil tahanan.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

KPK menduga bahwa Irwandi menerima suap melalui sejumlah orang kepercayaannya. Namun Irwandi membantahnya saat dikonfirmasi. Bahkan ia tidak mengenal orang-orang yang sempat diamankan KPK karena diduga menjadi perantara suap.

"Enggak tahu, karena mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu saya enggak terima uang," ujar dia.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Irwandi diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.

Berdasarkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Irwandi akan ditahan di Rutan KPK, sementara Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Febri.