Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Asteria Fitriani, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena menyerukan menurunkan foto presiden dari ruang kelas, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Setelah menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya, ia mendekam di penjara dalam kondisi stres.
ADVERTISEMENT
“Kami melihat bahwa sebenarnya kondisi fisik atau mental dari tersangka ini sebenarnya sudah dalam kondisi down. Kami memantau kondisinya, walaupun dia di dalam tahanan bersama tahanan wanita yang lain tetap kami monitor,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kawasan wisata Ancol, Jumat (12/7).
Sejauh ini, polisi menilai Asteria bersikap kooperatif. Keluarga Asteria pun juga sudah datang menjenguk ke Polres Jakarta Utara.
Herdi menyebut, proses hukum dan penahanan terus dilakukan oleh kepolisian. Belum ada permintaan resmi terkait penangguhan penanganan dari keluarga ataupun kuasa hukum korban.
“Kami masih sifatnya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” ucap Herdi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.
ADVERTISEMENT
Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial TCS pada Senin (1/7) lalu. Asteria disangkakan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan dijerat dengan UU ITE.
Live Update