Ditahan soal Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Dipastikan Sehat Jasmani dan Rohani
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap Roy dilakukan sebelum diambil keterangan oleh penyidik.
"Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Untuk itu, Zulpan menyatakan, Roy Suryo dapat dilakukan penahanan mulai malam ini. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan," tuturnya.
Selain itu, ponsel hingga Twitter milik Roy turut dilakukan penyitaan.
Zulpan menjelaskan, Roy ditahan dengan alasan penyidik mengkhawatirkannya menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT