Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ditahannya Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang
25 Februari 2025 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Arsin sebelumnya tiba di Bareskrim Polri pukul 13.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin dan tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
"Kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod
Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Djuhandhani menambahkan, masih ada kemungkinan barang bukti lain yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, kewenangan yang dimiliki Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” ujar Djuhandhani.
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.