Ditangkap AS Sejak 2003, Kenapa Hambali Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka?

22 Januari 2021 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
ADVERTISEMENT
Setelah tertunda bertahun-tahun, dalang serangan Bom Bali pada 2002 dan bom JW Marriot 2003, Hambali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Status tersebut dijatuhkan oleh komisi militer AS di luar negeri yang bertugas di penjara di teluk Guantanamo di Kuba. Hambali yang bernama asli Encep Nurjaman kini ditahan di penjara super ketat milik AS tersebut.
Pengumuman mengenai status Hambali disampaikan Pentagon dua hari usai Llyod Austin menginformasikan kepada Kongres bahwa Pemerintahan Joe Biden kemungkinan besar tak akan lagi menaruh tahanan baru ke Guantanamo. Mereka berencana menutup penjara tersebut. Austin adalah purnawirawan militer yang akan dilantik sebagai Menhan.
Penetapan status tersangka kepada Hambali baru dijatuhkan pada Kamis (21/1/2021). Hari itu adalah hari pertama Joe Biden berkuasa penuh sebagai Presiden AS.
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
Untuk menetapkan Hambali tersangka, membutuhkan proses bertahun-tahun. Hambali ditangkap di Thailand kemudian dibawa ke AS pada 2003.
ADVERTISEMENT
Selama belasan tahun Hambali menunggu kepastian status hukumnya. Pada 2017 sebenarnya dakwaan kepada Hambali telah dijatuhkan oleh Kepala Kejaksaan Militer Mark Martins.
Namun, beberapa anggota komisi militer menolak menyetujuinya.
Baru pada Kamis ini, Pentagon mengumumkan setuju menjatuhkan status tersangka dan akan segera bersidang.
Dengan demikian, Hambali adalah napi Guantanamo pertama sejak 2014 yang akan disidang.
Terkait kenapa proses status tersangka memakan waktu lama, Pentagon tidak memberi penjelasan.
"Dakwaan dijatuhkan karena pelaku diduga melakukan pelanggaran di bawah Undang Undang Komisi Militer," sebut keterangan Pentagon, seperti dikutip dari The New York Times.
"Terduga pelaku hanya akan dianggap tak bersalah bila ada bukti tanpa keraguan," sambung mereka.
Penjara Guantanamo Foto: AP Photo/Brennan Linsley
Soal kapan Hambali disidang, di bawah prosedur komisi militer tahanan harus dibawa ke persidangan dalam waktu 30 hari usai penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini tidak ada hakim militer di Guantanamo. Hambali harus diterbangkan ke AS untuk disidang. Saat tiba di AS, Hambali terlebih dulu wajib dikarantina 14 hari sesuai protokol kesehatan setempat.
Terkait penetapan status tersangka, pengacara Hambali James Valentine menuduh Pemerintah AS baru bertindak karena panik.
"Rezim penyiksaan sudah menekan tombol panik kemarin saat inaugurasi (Joe Biden)," tutur Valentine.

Penyiksaan

Kasus yang menimpa Hambali dan penundaan status tersangka menjadi salah satu fokus di AS selama bertahun-tahun.
Hambali dan dua rekannya yang didakwa terkait kasus bom Bali dan JW Marriot, sudah berada di Guantanamo sejak 2006.
Sebelum berada di Guantanamo dari 2003 sampai 2006, Hambali ditahan di jaringan penjara rahasia milik CIA.
ADVERTISEMENT
Di tempat itu para napi diduga disiksa. Cara penyiksaan beragam mulai dari waterboarding, pembatasan waktu tidur, pemukulan, pemasungan, dan teknik interogasi ilegal.
Pada 2014, dalam laporan studi komperhensif CIA yang dikirimkan ke Senat, salah seorang penyelidik pernah menyebut Hambali tidak akan pernah diadili.
"Kami tidak akan pernah membiarkan dunia tahu apa yang kami lakukan kepada Anda," ucap penyelidik terhadap Hambali yang tertuang di dalam laporan kepada Senat.