Ditangkap Bareskrim, Syahganda Nainggolan Terancam 10 Tahun Penjara

13 Oktober 2020 10:01 WIB
Syahganda Nainggolan. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10) pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap jajaran Dittipid Siber Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diterima, Syahganda ditangkap di kediamannya Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
“Iya ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada kumparan, Selasa (12/10).
Syahganda diduga menyebarkan berita bohong yang dapat membuat keonaran. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media sosial.
Surat Perintah Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan. Foto: Dok. Istimewa
Dari surat penangkapan yang diterima kumparan, Bareskrim menjerat Syahganda Nainggolan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal yang disangkakan, mencapai 10 tahun penjara.
Surat Perintah Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan. Foto: Dok. Istimewa
Berikut bunyi pasal-pasal yang disangkakan ke Syahganda Nainggolan:
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 14 ayat 2
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT