Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ditangkap di Jakarta, Briptu Christy Dibawa ke Polres Manado Dikawal Polisi
9 Februari 2022 23:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Buronan Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy , telah dipulangkan ke Polres Manado, Rabu (9/2) malam. Dalam perjalanannya Briptu Christy mendapat pengawalan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
"Dipulangkan dengan dikawal," sambung dia.
Briptu Christy dipulangkan ke Polres Manado yang merupakan tempat dia bertugas. Ia juga akan diperiksa lebih lanjut terkait desersi yang dilakukannya.
Sebelumnya, Briptu Christy diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Briptu Christy merupakan buronan sebab, ia meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi sejak 15 November 2021 lalu.
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Usai diamankan, Briptu Christy sempat diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan sembari dilakukan koordinasi dengan Polda Sulut.
ADVERTISEMENT