Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
24 Januari 2025 10:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura. Ia telah menjadi tersangka dalam kasus itu sejak tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Saat ini, Paulus tengah ditahan usai penangkapan tersebut. Belum ada detail penangkapan Paulus, namun dia masih di Singapura.
Paulus Tannos sudah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
ADVERTISEMENT
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.