Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Langsung Ditetapkan Tersangka

kumparanNEWSverified-green

comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Youtuber Ferdian Paleka saat diamankan Polresta Bandung. Foto: Instagram/@garizluis37
zoom-in-whitePerbesar
Youtuber Ferdian Paleka saat diamankan Polresta Bandung. Foto: Instagram/@garizluis37

Polisi telah menetapkan Ferdian Paleka dan Aidil sebagai tersangka kasus prank terhadap waria yang dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jumat (1/5) lalu.

Keduanya sudah diamankan oleh polisi di Jalan Tol Merak - Jakarta setelah melarikan diri hingga ke Palembang.

"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga melalui sambungan telepon, Jumat (8/5).

Sementara, sambung Erlangga, ayah dan paman Ferdian yang diduga turut membantu Ferdian melarikan diri belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masih menjalani pemeriksaan. Diketahui, orang tua Ferdian dinilai tak kooperatif pada polisi karena menutupi keberadaan Ferdian.

"Belum (tersangka), nanti kan kita periksa apakah nanti memenuhi unsur dalam membantu," ucap dia.

Beberapa hari lalu, polisi juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus prank waria yakni Tubagus Fahddinar. Dia telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung dan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

X post embed

Selain menetapkan Tubagus sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis sedan milik Ferdian. Mobil tersebut digunakan oleh para pelaku ketika melakukan prank.

Erlangga belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada Ferdian. Namun bila melihat rekannya Tubagus Fahddinar, kemungkinan dijerat pasal serupa, yakni Pasal 45 ayat 3, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

Dan pasal 36 sama 51 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sementara, Pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Lalu, disebut dalam Pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.