Ditanya Bisnis dan Aset Rafael Alun, Mario Dandy Ngaku Cuma Tahu Bapaknya ASN

6 November 2023 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo mengaku tak mengetahui bisnis-bisnis dan aset bapaknya, Rafael Alun Trisambodo. Yang dia tahu, bapaknya hanya sebagai ASN pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy dicecar soal aset dan bisnis bapaknya saat dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11).
"Saudara selaku anak terdakwa, ya, saudara tahu apa pekerjaan terdakwa?" tanya jaksa.
"Tahu, pak. Sebagai ASN di kantor pajak," kata Mario.
Jaksa lalu menggali soal aktivitas Rafael Alun selain sebagai ASN. "Selain terdakwa ini sebagai ASN, apakah saudara tahu terdakwa atau pun apakah punya usaha atau bisnis lain?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu," kata Mario.
Momen Rafael Alun peluk-cium putranya, Mario Dandy, di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Mario Dandy mengaku tak tahu usaha properti hingga konsultan pajak Rafael Alun. Bahkan, dia juga mengaku tak paham soal aset rumah hingga kendaraan yang dimiliki bapaknya.
"Saya tahunya, ya, cuman bapak ke kantor pajak aja sih tahunya," kata Mario.
ADVERTISEMENT
"Bilik Kopi saudara enggak pernah dengar itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya pernah dengar tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa saya enggak tahu," imbuh Mario.
Mario dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi hingga pencuci orang tuanya. Dalam kasusnya, Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar lebih.
Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Penerimaan gratifikasi dari wajib pajak itu termasuk melalui PT ARME, PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671 PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000 dan wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000.
ADVERTISEMENT