Ditanya Rp 30 Juta dari Kementan untuk Beli Baju, Thita SYL: Itu untuk Anak Saya

5 Juni 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menanyakan soal bukti transfer dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 30 juta ke rekening atas nama anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul. Pertanyaan itu dilontarkan kepada Thita saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi ayahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Dalam menanyakan hal tersebut, jaksa juga menampilkan bukti transfer tersebut di persidangan, langsung di hadapan Thita.
"Dan ini ada yang langsung kepada rekening saudara sendiri, Rp 30 juta. Pada keterangan saksi sebelumnya, ini katanya buat beli baju, bersama anak saudara bernama Bibi," kata jaksa kepada Thita.
Bibi adalah cucu SYL yang bernama lengkap Andi Tenri Bilang Radisyah. Bini ini adalah anak dari Thita.
"Oh yang Bibi?" tanya Thita kepada jaksa.
"Iya, untuk beli baju," ucap jaksa.
"Bibi ini Yang Mulia," kata Thita.
"Ini langsung dari saksi Sukim (Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Sukim Supandi) ini keterangan ini," kata jaksa menegaskan soal transferan ke rekening Thita.
Namun Thita tetap bersikeras uang itu mengalir ke anaknya. "Bibi ini Yang Mulia," ungkap Thita.
ADVERTISEMENT
"Bibi?" tanya jaksa lagi menegaskan.
"Iya siap, eh Pak Jaksa," kata Thita.
Thita mengaku uang itu digunakan oleh Bibi. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa uang Rp 30 juta itu disebut sejumlah saksi lain digunakan untuk membeli baju.
"Rp 30 juta untuk beli baju," ucap jaksa.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.