Ditanya soal Pj Gubernur Jakarta, Marullah Matali Jawab Pakai Surat Ali Imran

28 September 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali di Plaza Selatan Monas, Senin (19/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali di Plaza Selatan Monas, Senin (19/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, buka suara mengenai namanya yang diusung oleh DPRD DKI Jakarta sebagai calon Penjabat Gubernur.
ADVERTISEMENT
Tidak banyak bicara, Marullah langsung mengutip penggalan AL-Quran surat Ali Imran Ayat 26.
“Tanggapan saya qulillahumma malikal mulki tu'til mulka mantasya, [Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki],” kata Marullah kepada wartawan setelah menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Marullah enggan menerangkan lebih rinci mengenai kaitan ayat mengenai kekuasaan itu dan potensinya memimpin Jakarta untuk melanjutkan pemerintahan Anies.
Termasuk apakah ia akan bersedia melanjutkan seluruh program kerja Anies nantinya yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RDP) 2023-2026.
“Itu komentar saya. Saya tidak mimpi hari ini, cukup ya,” kata Marullah sambil berjalan meninggalkan wartawan.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali di Plaza Selatan Monas, Senin (19/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ini adalah kali pertama Marullah memberikan tanggapannya setelah namanya diajukan oleh DPRD DKI Jakarta 13 September 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Nama Marullah diajukan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri setelah diusung oleh seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta. Selain Marullah, DPRD juga mengusung nama Kasetpres Heru Budi Hartono dan pejabat Kemendagri, Bahtiar.
Saat ini, pemilihan Pj Gubernur tengah dalam tahap proses penilaian. Nantinya, setelah melalui tahap sidang penilaian akhir, Presiden Joko Widodo akan memilih dan melantik langsung siapa pun orang yang akan terpilih nanti.
Pj Gubernur akan menjabat selama kurang lebih 2 tahun sampai gubernur definitif terpilih melalui Pilkada 2024 nanti.