Ditegur Jokowi, Peraturan Menteri ESDM Dievaluasi

24 Juli 2017 13:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (Foto: esdm.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (Foto: esdm.go.id)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menilai banyak peraturan menteri yang diterbitkan tanpa kalkuasi matang. Sehingga menyebabkan banyak keluhan dari investor dan bisa berdampak menghambat investasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Sidang Kabinet Paripurna membahas RAPBN 2018, Jokowi menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignsius Jonan. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan Jonan banyak direspons tidak baik oleh investor. Namun Jokowi tidak merinci aturan mana yang dimaksud.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi peraturan menteri dan kebijakan untuk mempermudah investasi.
"Itu pesan dari Pak Presiden dan sangat kita perhatikan. Bahwa Permen yang dikeluarkan tentu kita berharap pelaku industri bisa melihatnya dengan perspektif lebih luas. Tentu kalau ada kelemahan akan kita perbaiki," kata Arcandra usah menghadiri Sidang Kabinet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Menurut Arcandra, saat ini kementerian ESDM sudah mengeluarkan hingga 43 peraturan menteri. Seluruh peraturan yang telah terbit tersebut akan dievaluasi oleh ESDM untuk menindaklanjuti perintah Presien Jokowi.
ADVERTISEMENT
"ESDM kan energi dan sumber daya mineral, berbagai macam ada di ESDM. Banyak lah Permen. Tahun ini sudah ada 42-43 Permen, semuanya akan kita evaluasi," katanya.
Adapun Jokowi meminta seluruh menteri untuk terlehbih dahulu berkomunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum menerbitkan peraturan. "Jangan sampai menerbitkan peraturan menteri nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," ujarnya.
Jokowi menegaskan agar seluruh kementerian mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, mengembangkan usahanya dan berinvestasi. Jangan sampai aturan tersebut menjadi penghambat dan bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.