Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ditemukan Gambar ISIS di HP, 8 WNI Dideportasi dari Singapura
11 Januari 2017 17:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Delapan orang warga negara Indonesia dideportasi dari Singapura setelah ditemukan gambar ISIS di ponsel mereka. Sebelumnya kedelapan orang itu bepergian dari Malaysia dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturan Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (11/1), delapan orang WNI itu dideportasi dari Singapura ke Malaysia, lalu ke Batam pada Selasa lalu (10/1).
Iqbal mengatakan, para WNI itu adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Mereka berangkat ke Malaysia pada 3 Januari lalu, salah satunya untuk tujuan pengobatan.
"Mereka tinggal semalam di Perlis. Pada tanggal 7 Januari mereka menuju Pattani [Thailand] untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam," ujar Iqbal.
Pada 9 Januari mereka ke Singapura melalui Johor dan berencana menginap sehari di negara itu.
Namun setibanya di Singapura, pihak Singapura mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka karena ditemukan gambar terkait ISIS di ponsel mereka. Tidak lama kemudian, mereka dideportasi dari Singapura ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Gambar itu dia dapat dari group. Mereka sudah keluar dari group dan sudah menghapus gambar itu. Tapi rupanya masih tersimpan di file manager," jelas Iqbal.
Di Malaysia, mereka ditangani oleh unit anti teror Malaysia atau E8 IPK. Setelah dilakukan pendalaman, mereka terbukti tidak terkait ISIS dan dipulangkan melalui Batam.
Iqbal menjelaskan, E8 IPK menyimpulkan mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah seperti kebanyakan umat Islam di Indonesia dan Malaysia. Pendalaman juga menunjukkan bahwa mereka tidak mendukung ISIS.
"Mereka selanjutnya dipulangkan melalui Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri," lanjut Iqbal.