Diterjang Banjir-Longsor, Sukabumi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Sepekan

5 Desember 2024 3:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Material longsoran tebing tanah yang menutup jalan nasional yang merupakan akses jalan utama penghubung Sukabumi dengan Palabuhanratu tepatnya di Jalan Raya Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditya A Rohman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Material longsoran tebing tanah yang menutup jalan nasional yang merupakan akses jalan utama penghubung Sukabumi dengan Palabuhanratu tepatnya di Jalan Raya Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditya A Rohman/Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan pasca-bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah tempat. Status ini berlaku tujuh hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi Rabu (4/12) malam, dikutip dari Antara.
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Sukabumi juga sudah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut Ade, penetapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana.
Tujuan lainnya untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran. Sehingga, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.
Banjir yang melanda Kampung Mariuk, RT 01, RW 01, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (4/12/2024) Foto: Antara/Aditya A Rohman
Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana karena melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan. Nilai kerugian yang timbul akibat bencana juga besar, termasuk jumlah warga yang terdampak hingga adanya korban jiwa.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya," tambahnya.
Adapun jenis bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12) yang memporak-porandakan sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi yakni banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang.