Ditetapkan 18 Agustus, Aturan Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi Sudah Bisa Diacu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. Foto: Image Dynamics
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. Foto: Image Dynamics

Kemendikbudristek mengatakan aturan terkait standar kompetensi kelulusan mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi sudah bisa diacu. Peraturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.

"Permennya (Permendikbudristek) sudah keluar. Jadi sudah bisa diacu," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam saat dihubungi kumparan, Rabu (30/8).

Nizam mengungkapkan bahwa persiapan terkait kebijakan itu sudah berlangsung sejak 2 tahun ke belakang. Namun, intens digodok sejak setahun terakhir.

"Tujuannya agar pembelajaran di perguruan tinggi lebih fokus pada kompetensi lulusan melalui kreativitas dan inovasi perguruan tinggi dan kemitraan dengan dunia kerja yang lebih erat," ucap Nizam.

Soal penerapan aturan tersebut, kata Nizam, diserahkan kepada prodi masing-masing. Standar kompetensi kelulusan juga disesuaikan dengan masing-masing jurusan.

"Kita berikan ruang yang luas untuk perguruan tinggi untuk mewujudkan kompetensi tersebut. Jadi anak-anak yang masuk ke perguruan tinggi ketika lulus punya daya saing yang tinggi, punya kompetensi yang tinggi, punya produktivitas yang tinggi," katanya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan paparan Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satu gebrakan dari transformasi ini adalah mahasiswa program sarjana (Strata/S-1) yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem, Selasa (29/8).

Selain mahasiswa S1, lanjut Nadiem, mahasiswa magister (S-2) atau magister terapan dan doktor/doktor terapan atau S-3 tetap wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi.

Menurut Nadiem, dampak positif dari transformasi ini ada tiga.

Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir. Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem.

Berikut penyederhanaan standar kompetensi lulusan sebelum dan sesudah:

Sebelum:

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah:

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

  • Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.