Ditetapkan Tersangka, Joki Vaksin di Sulsel Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

30 Desember 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan Abdul Rahim (49), sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin COVID-19 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pria berusia 49 tahun ini terancam pidana, kurungan satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, Abdul Rahim dijerat pasal berlapis. Mulai dari undang-undang kesehatan terkait penyakit menular hingga peraturan presiden (perpres) terkait vaksin
"Ancaman hukumannya itu, pidana penjara paling lama satu tahun penjara ataupun denda Rp1 juta," kata Deki kepada Kumparan, Kamis (30/12).
Meski menjadi ditetapkan tersangka, Deki memastikan bahwa Abdul Rahim tidak dijebloskan ke balik jeruji besi. Pria yang mengaku telah disuntik vaksin sebanyak 16 kali untuk 14 orang itu, hanya dikenakan wajib lapor.
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Yves Herman/REUTERS
"Dia hanya dikenakan wajib lapor. Dia tidak ditahan," ungkapnya.
Lanjut Deki, penyidik saat ini sementara fokus dalam pemberkasan perkara Abdul Rahim. Dia mengupayakan kasus yang sempat heboh ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini juga, kami kirim SPDP ke Kejaksaan," kata dia.
Atas perbuatannya, Abdul Rahim dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 13 B Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).