Ditetapkan Tersangka, Yana Cadas Pangeran Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

22 November 2021 12:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi. A Chaniago memberikan keterangannya terkait Yana Cadas Pangeran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi. A Chaniago memberikan keterangannya terkait Yana Cadas Pangeran. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Yana Supriatna (40), yang sempat dikabarkan menghilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana dipastikan tak ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Enggak ditahan karena di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Polres Sumedang, Senin (22/11).
Diketahui, Yana dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia diancam pidana kurungan selama tiga tahun.
"Sudah tersangka. Ini saya masih di Polres Sumedang, masih rilis," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Yana sempat membuat heboh karena dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Dia lalu ditemukan di wilayah Dawuan dan digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, Yana pergi ke Dawuan karena adanya masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan meski tak ditahan, Yana harus wajib lapor.
"Dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan sambil menunggu hasil asesmen kondisi psikologisnya," ujar Eko.