Ditipu Teman Lama Modus Investasi Sawit, Warga di Aceh Rugi Rp 2,7 M

1 November 2022 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
Polres Lhokseumawe, Aceh, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit. Dari kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, kasus penipuan berkedok investasi itu terungkap setelah adanya laporan dari korban EI (56), warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, atas kerugian yang dialami.
“Pelaku penipuan tersebut berinisial F (53), warga Desa Blang Lancang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (1/11).
Dalam kasus ini, kata Henki, polisi telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 47 lembar kertas bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar.
"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit. Dalam hal ini tersangka menjanjikan keuntungan hingga Rp 7 miliar, " ujarnya.
Henki menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu berawal saat tersangka dan korban bertemu membahas terkait investasi kelapa sawit di salah satu warung kopi.
ADVERTISEMENT
Keduanya sudah kenal sejak lama dan pernah menjalankan bisnis bersama. Pada tahun 2010 keduanya pernah menjalin kerja sama bisnis karet, namun akhirnya bangkrut sehingga pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 380 juta.
“Dari pertemuan itu tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru, yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat dan dijual ke Sumatera Utara,” tuturnya.
Saat pertemuan itu, tersangka merayu korban jika diberi modal, maka ia akan lebih cepat melunasi utangnya terhadap korban. Tersangka juga menjanjikan bakal memberi keuntungan 10 persen dari bisnis sawit tersebut.
Atas iming-iming tersebut, lanjut Henki, korban tertarik dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta. Selanjutnya, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telepon.
ADVERTISEMENT
“Sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi, dengan nominal Rp 2 juta sampai dengan tertinggi sebesar Rp 150 juta,” ucapnya.
Kemudian, tutur Henki, guna meyakinkan korban tersangka lalu menggunakan tujuh nomor SIM card, lalu mengaku atau menyamar sebagai orang yang berbeda. Mulai dari seorang direktur perusahaan, karyawan, hingga anggota pekerja lapangan.
“Seiring berjalanya waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui dirinya tertipu karena dalam rentang waktu yang sudah lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar itu nyatanya tidak ada,” ungkap Henki.
Kecurigaan korban tidak hanya sampai di situ, kata Henki, korban kemudian mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka. Hasilnya, perusahaan tersebut hanya gudang kosong.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan Jo Pasal 372 terkait penggelapan Jo Pasal 64 perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Henki.
Berkaca dari kasus ini, Henki mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.
“Cek kembali kebenarannya sehingga tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini,” pungkasnya.