Ditjen Imigrasi: Ada 471 Pengguna Golden Visa, Nilai Investasi Sentuh Rp 9 T

17 Desember 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak diluncurkan pada Juni 2024, Ditjen Imigrasi mengeklaim sudah ada 471 pengguna Golden Visa. Nilai investasi yang diraup dari para pengguna disebut mencapai Rp 9 triliun.
ADVERTISEMENT
Golden Visa sendiri merupakan program yang dibuat oleh Presiden ke-7 Jokowi. Tujuannya adalah untuk menjadi daya tarik para investor asing.
“Bukan 446, sudah 471 (pengguna Golden Visa) sekarang. Kan harus saya tambahkan,” jelas Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta pada Selasa (17/12).
Jaya mengatakan, sampai bulan Desember ini, jumlah investasi yang masuk dari para pengguna Golden Visa mencapai Rp 9 triliun.
“Saya bisa pastikan bersama Pak Dirjen dengan arahan dari Pak Dirjen nanti, Rp 9 triliun sampai dengan akhir Desember. Saya ulang. Pengguna Golden Visa 471 dengan investasi sebesar Rp 9 triliun,” ujarnya.
Golden Visa sendiri merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Selain kepada investor, Golden Visa juga diberikan kepada global talent.
ADVERTISEMENT
Mantan Dirjen Imigrasi yang kini menjabat Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pernah mengatakan bahwa investor perorangan atau pribadi yang mendapatkan Golden Visa dengan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia wajib menempatkan dana mulai dari USD 350.000 atau senilai Rp 5,6 miliar.
Sementara investor yang ingin membangun perusahaan di Indonesia wajib berinvestasi mulai dari USD 2,5 juta atau sebesar Rp 40,6 miliar.
Nantinya, dana tersebut dapat disimpan di perbankan nasional yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).