Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan Asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi

22 Juni 2022 6:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi WN Jepang. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi WN Jepang. Foto: Dok. Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buronan Jepang atas dugaan penipuan dana bantuan sosial COVID-19 di negaranya, Mitsuhiro Taniguchi, hari ini, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora, menyampaikan bahwa Mitsuhiro dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas dalam keterangan tertulis.
Mitsuhiro Taniguchi diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Douglas mengatakan, dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, " jelasnya.
Mitsuhiro dideportasi dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi dikawal petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam kasusnya, Mitsuhiro Taniguchi diduga memalsukan sejumlah proposal bantuan COVID-19 yang nilainya hingga 960 juta Yen atau kurang lebih Rp 105 miliar.
Total sekitar 1,5 tahun Mistuhiro berada di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap.
Aktivitas Mistuhiro pun tak lama di Lampung. Setelah imigrasi mendapatkan informasi bahwa Kedutaan Jepang mencabut paspor Mistuhiro, dia segera ditangkap oleh pihak Imigrasi dibantu kepolisian. Dia diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah.