Ditjen Imigrasi Segera Pulangkan Buronan Asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi

8 Juni 2022 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Kedubes Jepang di Indonesia terkait pemulangan Mitsuhiro Taniguchi (47). Mitsuhiro merupakan buronan asal Jepang terkait kasus dugaan penipuan bantuan COVID-19 yang nilainya mencapai 960 juta Yen atau sekitar Rp 105 miliar.
ADVERTISEMENT
"(Terkait) Pemulangan (deportasi) kami akan koordinasi dengan kedutaan Jepang. Belum ditentukan waktunya, koordinasi dengan kedutaan Jepang dulu," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Rabu (8/6).
Mitsuhiro ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, pada Selasa (7/6). Dia diamankan saat tengah mengajak warga setempat untuk bisnis tambak ikan.
Dari hasil pemeriksaan, Mitsuhiro ternyata sudah berada di Indonesia sejak 16 Oktober 2020. Dia datang menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) ke Indonesia.
Saat berada di Indonesia, Mistuhiro sempat memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan. Berlaku sejak 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Total sekitar 1,5 tahun Mistuhiro berada di Indonesia sebelum akhirnya ditangkap. Selama di Indonesia, dia tinggal di Jakarta. Adapun aktivitasnya di Lampung baru berjalan hitungan minggu, untuk investasi tambak ikan.
Mitsuhiro kini sudah dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Mitsuhiro tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Mitsuhiro selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.