news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditjen Imigrasi Tambah Negara Penerima Visa on Arrival, Termasuk Rusia-Ukraina

30 Mei 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia menambahkan 12 negara dalam daftar subjek penerapan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan, khusus wisata. Perluasan cakupan ini termasuk untuk Rusia dan Ukraina.
ADVERTISEMENT
Dengan perluasan cakupan ini, artinya sudah ada 72 negara yang bisa menggunakan VoA khusus wisata ke Indonesia. Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan 4 Pos Lintas Batas.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival.” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Senin (30/5).
Tambahan 12 negara tersebut yakni Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022.
Achmad mengingatkan, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Kemudian kepemilikan bukti pembayaran VoA (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
Achmad mengatakan, tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama biayanya, yakni Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” Jelas Achmad.
Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkas Achmad.
Jelang cuti bersama lebaran 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terpantau lenggang pada Selasa (26/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Achmad mengingatkan, BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap negara yang turisnya dapat memperoleh VoA:
Wisatawan asing di kapal pesiar MV. Albatros yang batal bersandar di Lombok pada Senin (9/3). Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sementara, tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk sebagai pintu masuk negara subjek BVKW dan VKSKW yakni:
ADVERTISEMENT