Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Ditjen Pajak: Haniv Sudah Tak Aktif Bekerja di DJP Sejak 18 Januari 2019
5 Maret 2025 13:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp 21,5 miliar. Haniv disebut sudah tidak aktif bekerja di Ditjen Pajak sejak awal tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3).
Meski demikian, Dwi belum menjelaskan lebih lanjut apakah Haniv masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan atau tidak.
Bila merujuk situs LHKPN KPK, pada 10 Februari 2022, Haniv tercatat masih melaporkan harta kekayaannya selaku Widyaiswara Utama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badiklat Kementerian Keuangan.
Haniv diduga menerima gratifikasi hingga total senilai Rp 21,5 miliar dari 2013 hingga 2022. Sebesar Rp 804 juta di antaranya diduga dipakai untuk keperluan fashion show anak Haniv yang bernama Feby Paramita.
Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari:
ADVERTISEMENT
Haniv maupun anaknya belum berkomentar mengenai sangkaan KPK tersebut. Saat ini, Haniv belum ditahan KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.