Ditjen Pajak Usut Jasa Konsultasi Masuk Bali yang Sempat Ditawarkan Kristen Gray

21 Januari 2021 15:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga negara Amerika berinisial KAG (kiri)berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Amerika berinisial KAG (kiri)berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bali akhirnya buka suara mengenai kasus Kristen Gray, warga Amerika Serikat yang dideportasi dari Indonesia karena mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Kristen Gray juga membuka jasa konsultasi seharga 50 dolar AS per 45 menit bagi WNA yang ingin masuk ke Bali di masa pandemi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Ditjen Pajak Bali Ida Ernawati mengatakan, Ditjen Pajak Bali sedang mengusut jasa konsultasi tersebut.
Menurut Ida, jasa konsultasi ini harus diusut agar Kristen Gray tak lari dari kewajiban pajak. Namun, Ida kesulitan mengusutnya karena Kristen Gray sudah kadung dideportasi. Untuk mempermudah pengusutan, Ida sedang berkoordinasi dengan Ditjen Pajak RI.
“Dia juga punya jasa konsultasi bagaimana tinggal di Indonesia, itu masih didalami sama kami. Jadi seperti apa sebenarnya yang dia lakukan. Ini sedang dibicarakan sama pusat,” kata Ida saat dihubungi, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
Soal penjualan e-book Kristen Gray, Ida mengatakan sudah bertemu Kristen Gray dan membicarakan penjualan karyanya yang tertuang dalam e-book “Our Bali Life Is Yours”. Ada 50 orang yang telah membeli buku yang seharga 30 dolar AS tersebut.
“Jadi, itu menurut pengakuan dia. Dia punya penghasilan dari jual buku tapi e- book, yang beli semuanya orang Amerika,” kata Ida.
Kristen Gray Masuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Menurut Ida, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Kristen Gray masuk dalam kategori subyek wajib pajak dalam negeri.
Subjek wajib pajak dalam negeri adalah WNA atau WNI yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepada Ditjen Pajak Bali, Kristen Gray mengaku sudah membayar pajak penjualan e-book tersebut di AS. Ida menuturkan, akan bersurat ke AS untuk mengusut kebenaran tersebut.
Petugas Imigrasi mengawal warga negara Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray (kanan) dan rekannya Saundra Michelle Alexander (kedua kiri) saat akan menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Ra untuk dideportasi. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Indonesia dan Amerika memiliki kerja sama di bidang pertukaran informasi (EOI) untuk mengenai kepatuhan wajib pajak antarnegara.
“Dia sudah diterbitkan nomor pokok wajib pajak secara jabatan. Karena dia sudah (mengaku) membayarnya di AS untuk penjualan buku yang dijual di AS dan dibayar di AS, maka yang menindak AS. Nanti kita kirimkan data ke Amerika agar mereka diproses apabila belum [bayar pajak], tapi dia mengatakan sudah membayar di sana. Agar tidak terjadi tidak membayar pajak di mana-mana atau bayar pajak dobel,” kata Ida.
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan kekasihnya, Saundra Michelle Alexander, selama enam bulan. Keduanya diusir karena dinilai meresahkan menyusul cuitannya di Twitter yang mengajak WNA tinggal di Bali selama pandemi corona dan menyinggung Bali ramah LGBT.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gray yang bekerja sebagai desainer grafis selama di Bali ini juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi untuk ke Bali.
Gray dan kekasihnya dideportasi pada Rabu kemarin.