Ditjen PAS Bantah Habib Rizieq Tahanan Kota: Dia Klien Pemasyarakatan

20 Juli 2022 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat.  Foto: DItjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7). Ia dapat menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 12 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq langsung menggelar konferensi pers melalui kanal YouTube Islamic Brotherhood Television. Ia mengatakan saat ini dirinya bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
Namun, hal ini dibantah oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Menurut Rika, status Habib Rizieq adalah klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota.
"Hari ini statusnya HRS itu adalah klien pemasyarakatan balai pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
"Jadi bukan tahanan kota. Kalau tahanan itu kan pengertiannya adalah tersangka atau terdakwa yang sedang dalam persidangan, kan dia sudah inkrah menjadi narapidana. Jadi statusnya adalah klien yang wajib mengikuti bimbingan sampai di bulan Juni 2024," sambungnya.
Habib Rizieq, sebagai tahanan kota, mengaku diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulannya dan tidak diperbolehkan keluar kota, luar negeri ataupun luar pulau tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," ujar Habib Rizieq.
Infografik Habib Rizieq Bebas. Foto: kumparan
Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dipenjara atas 3 perkara.
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
Ia mendapat Pembebasan Bersyarat per 20 Juli 2022. Rizieq baru bebas murni pada Juni 2023.