Ditjen PAS Bicara Kemunculan Habib Rizieq yang Masih Bebas Bersyarat Bahas KM 50

11 November 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat.  Foto: DItjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat menyelesaikan administrasi proses bebas bersyarat. Foto: DItjen PAS
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab dinyatakan bebas bersyarat sejak Rabu, 20 Juli 2022 lalu atas kasus tindak pidana terkait karantina kesehatan dan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
Namun, baru-baru ini Habib Rizieq Syihab kembali muncul ke publik dan berbicara terkait insiden penembakan KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI tepatnya pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Cikampek KM 50.
Dirinya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus KM 50 bisa dibuka kembali.
Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengkajian dan asesmen terhadap aktivitas Rizieq.
Ini tentu berkaitan dengan berstatus bebas bersyarat itu yang artinya masih di bawah pengawasan Bapas.
"Tentunya ini harus pengkajian atau asesmen dari PK Bapas ya, pembimbing kemasyarakatan yang memang bertugas membimbing si Pak Habib Rizieq ini," begitu kata Rika, Jumat (11/11).
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Rika berujar pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan (PK Bapas) untuk mengkaji ulang terkait status Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita koordinasikan dengan PK Bapas yang bertanggung jawab melakukan bimbingan terhadap Habib Rizieq," katanya.
Lebih jauh, Rita mengungkap jika Habis Rizieq hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor. "Iya masih (wajib lapor)," tandasnya.
Terkait kemunculan Habib Rizieq dan pembahasannya soal kasus KM 50, kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, itu merupakan bagian dari asimilasi. Aziz menilai, kegiatan itu juga dilindungi UU No 9/1998 dan UU 1945 pasal 28 e ayat 3.
"Habib kan lg menjalankan proses asimilasinya (pembauran) sesuai profesinya sebagai guru dan da’i. Juga menyampaikan pendapatnya atas peristiwa yang jadi perhatian khalayak ramai sesuai fakta," kata Aziz.