Ditjen PAS Tepis Keterangan Presiden Filipina Bongbong Marcos soal Mary Jane

20 November 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpindana mati kasus narkoba asal Flilipina, Mary Jane Fiesta Veloso.  Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Terpindana mati kasus narkoba asal Flilipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah telah membebaskan Mary Jane Veloso. Perempuan asal Filipina itu merupakan terpidana mati kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Informasi akan kembali pulangnya Mary Jane ke Filipina disampaikan Presiden Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr pada Rabu (20/11). Dia menyebut, Mary Jane bebas berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia. Bahkan sebelum bebas, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas Bongbong lewat instagramnya, Rabu (20/11).
Menurut Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, pada 11 November terjadi pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Dubes Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin.
"Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati," ucap Eduar.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain," sambung dia.
Eduar menambahkan sampai sekarang belum ada kesepakatan terjalin antar dua negara mengenai status Mary Jane.
"Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan Narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana atau pengembalian Narapidana. Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan," kata Eduar
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," pungkas dia.
ADVERTISEMENT