Ditjen Pesantren Siapkan Langkah agar Kasus Cabul Mas Bechi Tak Terulang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said mengungkap, sejumlah langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren.

“Jangan sampai terjadi lagi. Karena kasihan anak-anak kita, nanti masa depannya bagaimana, tapi tentu tidak hanya dengan kalimat itu. Penting adanya regulasi,” kata Basnang saat ditemui wartawan usai agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Basnang mengatakan pencegahan dan mitigasi persoalan di lingkungan pesantren menjadi salah satu peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kemenag, kata dia, telah menyiapkan roadmap (peta jalan) Pesantren Ramah Anak serta mengoperasikan TelePontren untuk merespons laporan dengan cepat.

Dirjen Pesantren Kementerian Agama Basnang Said dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

“Jadi kalau ada kasus-kasus yang muncul di pondok, ayo ada TelePontren. Itu sudah ada tim-timnya, tinggal dan secepatnya direspons,” ujarnya.

Menurut Basnang, perlindungan santri juga membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tentu bukan hanya tugas Kementerian Agama, tapi tugas bersama-sama masyarakat, pengasuh pesantren, bu nyai, kemudian pak untuk sama-sama memperbaiki anak-anak kita,” jelas Basnang.

“Kita nanti harapkan agar kepolisian juga menjadi bagian garis ini. Untuk pencegahannya, mitigasinya, tentu Kementerian Agama. Tapi untuk perlindungannya anak-anak kan juga nanti ada LPSK,” sambungnya.

Selain itu, Ditjen Pesantren kini memiliki Subdit Ketenagaan dan Kepengasuhan. Kata Basnang, salah satu fokusnya yakni memberikan pelatihan kepada musyrif (pembimbing laki-laki) dan musyrifah (pembimbing perempuan) mengenai pola pengasuhan serta batas interaksi dengan santri.

“Misalnya, apakah musyrif laki-laki boleh masuk ke kamar santri perempuan? Atau apakah santri perempuan boleh masuk ke kamar kiai ketika dipanggil? Ini nanti ada aturannya, ada indikatornya,” kata Basnang.

Aturan dan indikator tersebut, menurut Basnang, diperlukan untuk memperjelas batas interaksi dalam lingkungan pesantren.