Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Bali masih mengizinkan anggotanya mengawal kegiatan konvoi motor mewah, motor gede (moge), atau pesepeda. Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, sejatinya pengawalan adalah hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan keamanan dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
Indra menyebut, warga bisa mengajukan kepada polisi untuk meminta pengawalan. Selanjutnya, polisi akan mempertimbangkan butuh atau tidak pengawalan kepada warga tersebut.
“Ada aturannya dan siapa pun kan berhak untuk meminta pengawalan kalau dia punya keperluan, kalau dia merasa perlu di kawal, dia mengajukan permohonan. Itu nanti kita pertimbangkan apakah kegiatannya perlu dikawal apa tidak. Kalau memang kegiatan perlu dikawal ya kita lakukan pengawalan, semua orang kan perlu mengajukan itu,” kata dia Indra saat dihubungi, Senin (22/3).
“Pengawalan itu kan untuk memberikan keamanan dan keselamatan baik untuk yang dikawal maupun masyarakat pengguna jalan lain. Itu tujuan dari pengawalan,” sambung Indra.
Dia mengatakan, pertimbangan utama memberi atau tidak pengawalan tersebut adalah tujuan kegiatan pengawalan dan warga yang mengajukan pengawalan. Jika suatu organisasi resmi mengadakan acara dan kelengkapan administrasi lengkap maka diizinkan untuk mengawal kegiatan organisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tergantung kegiatannya apa. Kalau mereka berkegiatan secara resmi, mereka ini kan ada organisasi, kalau sepeda kan Ikatan Sepeda Indonesia, kalau event resmi berdasarkan pertimbangan kita, kalau mereka memiliki izin dan semua kendaraan mereka lengkap, STNK dan lainnya, kalau dia event resmi ya tentu berdasarkan pertimbangan yang kita lakukan, ya tentu kita akan lakukan,” urainya.
Polda Bali Tak Akan Kawal Jika untuk Gaya-gayaan
Sebaliknya, jika tujuan kegiatan abu-abu, tanpa organisasi atau kegiatan perseorangan untuk kesenangan, maka pengawalan tidak akan diberikan.
“Tapi kalau dia perorangan, ingin gaya-gayaan, tentu kita enggak berikan. Untuk senang-senang dia kasus di Jakarta yang ditangkap itu ya enggak kita berikan. Kalau ada pengajuan secara resmi dan jelas tujuan kegiatan apa, ini jadi bagian pertimbangan kita,”kata dia.
ADVERTISEMENT
Indra mengaku, di tahun 2021 ini belum ada warga atau organisasi moge atau sepeda yang mengajukan pengawalan konvoi di Bali. Biasanya pengawalan dilakukan untuk kegiatan pemerintahan.
“Belum ada yang ajuin. Ini kan biasanya dari pemerintahan atau kunjungan pejabat, sekarang banyak event Bali mau dibangkitkan ekonominya sehingga ini jadi atensi pusat, kalau resmi ya, kalau moge perorangan atau organisasi tidak ada (mengajukan),” kata dia.
Sebelumnya, tahun 2020 lalu, beredar video viral Richard Muljadi jogging di Denpasar sembari dikawal polisi. Dua polisi yang mengawal Richard kena sanksi teguran.
Akses pengawalan ini semakin menjadi sorotan masyarakat setelah mobil sport Porsche ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3). Kelompok mobil itu komplain karena mengeklaim mendapat pengawalan dari Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Ditlantas Polda Bali, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jawa Tengah kompak melarang anggotanya melakukan pengawalan mobil mewah, moge, hingga pesepeda.