Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp 27 Miliar Terkait BTS Kominfo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) dan calon Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyapa wartawan sebelum dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) dan calon Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyapa wartawan sebelum dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dito Ariotedjo membantah telah menerima sesuatu dari pengusaha bernama Galumbang Menak dan Direktur di PT. Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, terkait pengamanan kasus BTS Kominfo. Pria yang menjabat sebagai Menpora tersebut pernah bertemu keduanya sebanyak dua kali, tetapi tidak menerima apa pun.

Hal tersebut disampaikan oleh Dito saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.

Dalam fakta yang muncul di persidangan, disebut ada uang berjumlah Rp 27 miliar yang diserahkan untuk Dito sebanyak dua kali pemberian. Uang diberikan oleh Resi Yuki dan juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Dito mengaku pernah bertemu dengan Galumbang dan juga Resi sebanyak dua kali. Pertemuan terjadi di kediaman milik mertuanya di Jalan Denpasar Nomor 34, Otista, Jakarta. Di sana, Dito mengaku hanya berkonsultasi mengenai IPO perusahaan saja, sebab Galumbang disebutnya sebagai pengusaha senior.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pertemuan pertama dengan Galumbang dan Resi di Jalan Denpasar itu disebut oleh Dito terjalin pada 2022. "Tidak (terkait bisnis), waktu itu saya ingat sendiri soal IPO yang berjalan di bursa," kata Dito di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

"Ada proses yang kita lakukan di IPO, pengin mengubah jadwal di lantai bursa, jadi nanya-nanya aja," sambungnya.

Sebelum menjelaskan soal pertemuan di Jalan Denpasar, Dito sempat membeberkan soal perkenalannya dengan Galumbang. Dia mengaku sudah kenal dengan Galumbang sejak 2021. Dia pertama kali bertemu di forum bisnis yang sifatnya formal.

Sementara pertemuan kedua, kata Dito, terjadi sekitar satu bulan setelah pertemuan pertama. Dia mengatakan saat itu pembicaraan tetap sama, yakni konsultasi terkait IPO perusahaan.

"Sama, topiknya sama," ucapnya.

Dito mengaku hanya dua kali saja bertemu dengan Galumbang dan Resi di Jalan Denpasar tersebut. Terkait terdakwa lain, yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dia mengaku tidak kenal sama sekali.

Hakim kemudian menanyakan soal dua pertemuan tersebut. Apakah Dito menerima sesuatu dari Galumbang dan Resi atau tidak.

"Pada pertemuan pertama itu ada enggak Galumbang Menak titipkan sesuatu dengan Saudara?" tanya hakim Fahzal.

"Tidak ada," jawab Dito.

"Cuma sebatas itu aja, sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi (IPO perusahaan)?" tanya hakim.

"Betul, Pak," ucap Dito.

"Pertemuan kedua demikian juga?" tanya hakim.

"Sama Yang Mulia," jawab Dito.

Menpora Dito Ariotedjo tiba di PN Jakarta Pusat, untuk menjadi saksi persidangan dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu (11/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Hakim pun menerima jawaban Dito tersebut. Dia kemudian sempat menasihati Dito terkait jawaban yang disampaikannya di persidangan, punya konsekuensi hukum dan juga pertanggung jawaban di depan Tuhan.

"Soalnya yang berkembang di persidangan itu, Pak Dito, itu si Galumbang Menak itu pernah ketemu Saudara membicarakan masalah, ada yang usaha menutup kasus BTS ini. Jadi Saudara, mungkin Saudara tahu juga kabarnya di media, sudah baca kan?" tanya hakim.

"Waktu itu tidak tahu Yang Mulia, waktu pertemuan itu saya tidak ikuti. Oh yang sekarang Yang Mulia, saya tahu," ucap Dito.

"Itu kan berkembangnya di persidangan, itu yang perlu konfirmasi dari Saudara," sambung hakim.

"Siap," ucap Dito.

Berikut nasihat dari hakim soal kesaksiannya di persidangan:

Proses persidangan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus BTS Bhakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Hakim: Jadi, si Irwan Hermawan ini diperintah oleh Anang Latif, itu orangnya Anang Ahmad Latif, tadi saudara bilang tidak kenal kan?

Ahmad Anang Latif perintah sama Irwan Hermawan, ajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak Pak, Galumbang Menak bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara.

Jadi seumpamanya saudara bantah itu itu hak saudara, jadi tidak benar itu?

Dito: Tidak benar Yang Mulia

Hakim: Itu hak saudara bantah itu. Tapi ada saksi dua orang, tapi saksi itu kan perlu juga diuji kebenarannya. Jadi pengadilan ini terbuka, terbukanya seperti ini: saudara itu ke sini menghadiri persidangan ini, kami hargai. Kami hargai, pertama saudara menghormati proses hukum yang berjalan. Iya, yang kedua, saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung di depan persidangan ini berita-berita itu di-clear-kan. Bukan begitu pak?

Dito: Betul

Hakim: Kalau bicara di luar saja, di media bicara umpamanya saya tidak melakukan itu itu, itu kan sifatnya berita liar. Tapi kalau di persidangan in kan jelas fakta, kan begitu. Makanya saya bilang kami juga tidak bisa paksa saudara katakan iya atau tidak, kan gitu pak. Tapi yang tadi saudara sendiri. Makanya tadi awalnya saya sampaikan ke saudara sumpah yang saudara ucapkan itu, tanggung jawab moral kepada seluruh rakyat Indoensia. Tanggung jawab hukum, hukumnya ya itu kalau umpamanya melanggar sumpah dan keterangannya tidak benar ada ancaman hukumannya. Kemudian di UU Tipikor juga ada Pak Pasal 21 dan Pasal 22 juga bisa, tapi itu kan tanggung jawab saudara. Ketiga, tanggung jawab ke Tuhan Yang Maha Esa. Kalau kami majelsi hakim sampaikan ke saudara, seperti itulah halnya ya. Tapi dari dua pertemuan tadi antara saudara dan Galumbang Menak Simanjuntak itu ternyata saudara bantah kan di persidangan ini?

Dito: Betul

Hakim: Perlu juga untuk mengclearkan kepada seluruh rakyat Indoensia

Dito: saya juga ingin ucapkan terima kasih Yang Mulia, dari sisi JPU dan yang pasti majelis hakim yang hadirkan saya, karena selama ini saya diam diri ke media, dan saya sampaikan ingin sampaikan di forum resmi karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik.

Proses persidangan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus BTS Bhakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Kemudian, hakim lainnya juga sempat menanyakan apakah Dito tahu mengenai uang Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepada salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo. Uang itu disampaikan kepada pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dari seorang yang mengaku bernama Suryo. Namun Dito mengaku tidak tahu soal uang itu.

"Penyerahan uang ke Maqdir Rp 27 miliar, tahu?" tanya hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," ucap Dito.