Dito Ariotedjo: Kalau dari Sense, Enggak Mungkin Rp 27 M Masuk dalam Bingkisan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Menpora Dito Ariotedjo membantah pernah menerima bingkisan dari anak buah terdakwa korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak, pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani. Ia juga memandang uang Rp 27 miliar tidak akan masuk bila dibungkus dalam bingkisan.

Hal tersebut disampaikan Dito saat bersaksi untuk terdakwa Johnny Plate dkk dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10).

"Apa benar ada bingkisan?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

"Berdasarkan apa yang saya baca di media, faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan," jawab Dito.

"Terima saja tidak pernah, apalagi (tahu) isinya, Pak. Tapi kalau dari sense, Rp 27 miliar kan enggak mungkin dalam bingkisan, Pak," lanjut Dito.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Rianto lalu mengatakan, dalam persidangan, ada pengakuan bahwa dugaan uang ditaruh di bingkisan dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS. Dito kembali membantah pernah menerima bingkisan.

"Uang bingkisan katanya uang dolar Singapura dan dicampur US Dolar. Saudara tidak pernah terima?" tanya Rianto.

"Tidak pernah menerima," jelas Dito.

Terkait kasus BTS, nama Dito dikaitkan dengan uang senilai Rp 27 miliar. Diduga uang ini merupakan bagian dari pengamanan perkara BTS yang diusut Kejagung.

Dalam sidang kasus BTS untuk perkara terdakwa Irwan Hermawan dkk, Resi Yuki Bramani mengungkap pernah dua kali mengantar bingkisan ke rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Hal ini yang kemudian dibantah Dito. Ia mengakui bahwa Galumbang Menak dan Resi memang pernah dua kali bertemu dengannya di rumah di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Namun, ia menyatakan tidak pernah menerima apa pun.