Dito Mahendra Didakwa Punya 9 Senpi Ilegal, Ini Daftarnya

15 Januari 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Dito didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal serta ribuan peluru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Jaksa.
Berikut bunyi pasal yang didakwakan kepada Dito Mahendra:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun".
ADVERTISEMENT

Berawal dari Penggeledahan KPK

Jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal Mahendra Dito Sampurna di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2023.
Hal itu terkait kasus yang tengah ditangani KPK yakni dugaan tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dito Mahendra ialah saksi dalam kasus tersebut.
Tak hanya sebagai saksi, Dito Mahendra juga diduga menyembunyikan aset milik Rezky Herbiyono di rumahnya. Rezky ialah menantu Nurhadi. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi.
Atas informasi dugaan penyembunyian aset itu, KPK kemudian menggeledah rumah yang juga dipakai sebagai kantor itu. Dipimpin langsung Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur.
Dari penggeledahan itu ada ruangan yang dikunci menggunakan akses. Setelah akhirnya bisa dibuka, 15 unit senjata serta peluru tajam untuk senapan laras panjang, peluru tajam 9mm untuk jenis pistol, serta peluru kecil untuk Pistol S&W di ruangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil verifikasi, ada 6 senjata yang dinilai legal. Berikut rinciannya:
Sebanyak 4 pucuk senjata api yang memiliki izin impor dan Buku Pass Kepemilikan Senjata Api (BPSA), yakni:
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 pistol yang memiliki Surat Izin Impor Senjata Api, yakni:
Sisanya, terdapat 6 senjata api ilegal. Tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen BPSA yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," ujar Jaksa.
Jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal Mahendra Dito Sampurna di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT